SIANTAR
Tempo 15 menit setelah kejadian tepatnya hari Jumat (1/1/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata berhasil meringkus Tersangka Jambret Handphone (Hp), Andy Sovian alias Andy (20) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Penangkapan tersangka Andy itu didasari adanya laporan pengaduan Derrick (21) warga Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi No.Pol : LP / 01 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba.
Awalnya sekira pukul 01.00 Wib korban mengendarai sepedamotor datang Kota Siantar untuk menemui kenalannya. Selanjutnya korban menghentikan laju sepedamotor nya di Jalan Suka Dame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba untuk melihat aplikasi Google Map. Tapi saat itu Handphone (Hp) merek Samsung Galaxy S9+ dari tangan kanan korban dijambret tersangka Andy yang berboncengan mengendarai sepedamotor bersama rekannya berinisial IL (20).
Korban berteriak minta tolong karena melihat kedua tersangka langsung melarikan diri. Sekira pukul 15.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba. Mengetahui itu Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud SH memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata langsung melakukan pengejaran.
Hanya tempo sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Libas berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka Andy di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar serta turut mengamankan barang bukti HP milik korban dari saku celana nya. Lalu tersangka Andy dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Tersangka Andy Sovian alias Andy sudah ditahan di RTP Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana sedangkan rekannya berinisial IL masih diburon,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






