SIMALUNGUN II
Tempo 2 jam setelah dilaporkan, tepatnya pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB Polseķ Bangun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pelaku berinisial MH (21) warga Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar/ Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi menjelaskan, Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut baru diketahui pelapor berinisial AA (53) saat dirumahnya di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah kondisi terluka pada bagian bibir atas sebelah kiri dan dua gigi bagian atas kiri sudah terlepas.
Korban menceritakan bahwa dirinya baru saja dianiaya dengan dibacok seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, sekitar pukul 22.30 WIB.
Mengetahui hal itu, pelapor langsung pergi ke tempat kejadian untuk mengetahui kronologi kejadian dan siapa pelakunya. Di lokasi, pelapor mengetahui bahwa pelaku berinisial MH. Lalu pelapor membawa korban di RS Murni Teguh Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak terima anaknya dianiaya pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polseķ Bangun dengah Laporan Polisi (LP) No. LP/B/68/III/2026,” ungkap Kasi Humas.
Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H langsung pimpin pencarian terhadap pelaku. Tempo 2 jam tepatnya pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban BF,” Jelasnya.
Kasi Humas menambahkan Kanit Reskrim bersama Tim melakukan pencarian satu bilah parang dengan gagang terbuat dari besi yang merupakan alat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun, alat tersebut tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku MH telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pelaku MH dipersangkakan Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)






