TANJUNG BALAI II
Tempo 4 hari, dari tanggal 12-15 September 2023, Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap 8 kasus narkoba.
“Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM dalam keterangannya saat dikonfirmasi.
Kata Kapolres, dari 8 kasus narkoba itu sebanyak 8 orang pengedar dan 9 orang pengguna ditangkap. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan yakni enis Shabu berat bruto 9,4 Gram, Pil Ekstasi 3 Butir, 2 buah bong, 4 unit HP, 1 unit sepedamotor Merk Kawasaki KLX tanpa nomor Polisi dan Uang Rp903.000.
“Polres Tanjung Balai berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba,”Tegas Kapolres mengakhiri. (TF)






