Media Online Jurnal X
Rabu, Mei 18, 2022
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home Cabul

Ter..la..lu… Pria ini diam-diam masuk ke kamar kos mantan pacar, saat mulai ‘beraksi’ eh, malah ketahuan

Ibarat kata sang raja dangdut Rhoma Irama, kelakuan pria ini sungguh ter..la..lu...

Maret 28, 2018
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

GARA-GARA wanita yang dikasihinya memutus hubungan secara sepihak, Raka Sinuarga (22) menaruh dendam dan berusaha memerkosa mantan kekasihnya berinisial SH (16).

Namun, sebelum melancarkan aksinya Raka lebih dulu menenggak minuman keras (miras) hingga pria asal Pasar Kliwon, ini dalam kondisi mabuk.

Saat nyaris berhasil menggagahi korban, dirinya pun diringkus warga dan kini ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Jebres.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliyana membenarkan peristiwa tersebut.

Peristiwa terjadi ketika SH (16) yang bekerja dan sebuah kos-kosan di warung makan Kepiting sedang tidur di salah satu kamar pada Kamis (22/3) dini hari lalu.

Sementara dua teman wanita lainnya ada di kamar terpisah. Sejumlah karyawan pria masih berjaga di ruang lainnya.

Saat itu, tersangka datang dengan menaiki tembok rumah makan. Ia kemudian memecahkan pintu kaca samping untuk bisa masuk ke kamar mantan kekasih sempat dipacari selama 4 bulan itu.

“Sebelum masuk kamar SH, Raka mengambil semua telepon genggam teman-teman SH. Dengan maksud agar mereka tak bisa telepon ke luar. Raka ini juga mabuk-mabukan dulu sebelum masuk ke rumah makan tersebut,” ujar Kapolsek, mengutip merdeka.com, Rabu (28/3).

Beruntung salah satu temannya yang mengetahui aksi tersebut, berhasil keluar dari warung makan melalui tangga lipat yang ada di salah satu ruangan. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke sejumlah karyawan pria lainnya.

“Lalu para karyawan laki-laki ini langsung masuk ke dalam dan memergoki Raka yang akan memerkosa SH di kamarnya. Raka kemudian berhasil ditangkap. Petugas kami segera datang kesana,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain tersangka, imbuh Juliyana polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 sepeda motor milik Raka, 3 handphone milik teman korban yang dirusak Raka, pecahan kaca pintu tempat Raka menerobos rumah makan, dan pakaian dalam SH.

Kepada petugas, Raka mengaku sakit hati telah diputus SH. Terkait keberaniannya masuk ke rumah makan itu, Raka menjelaskan ia tak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras.

“Saya kenal sama SH via medsos. Saya tak sadar saat menerobos rumah makan tersebut,” pungkas dia.

ShareSendShareSend

Related Posts

Polres Tanjung Balai Ringkus Pemuda Yang Cabuli Anak 13 Tahun Dirumahnya

April 9, 2022

TANJUNG BALAI Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) meringkus seorang pemuda yang cabuli anak berumur 13 tahun...

Terdakwa Apri saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Tukang Bangunan Asal Simalungun Dihukum 11 Tahun Penjara Cabuli Anak Dibawah Umur

Maret 29, 2022

SIANTAR Terdakwa Apri (23) Tukang Bangunan yang tinggal di Jalan Marubun Jaya Kelurahan Bunga Merah, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun...

Ilustrasi cabul

Cabuli Remaja 16 Tahun di Hotel Sriwijaya Siantar, Pria 30 Tahun Dituntut 9 Tahun Penjara

Maret 22, 2022

SIANTAR  Terdakwa berinisial HRS als Hari (30) warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dihukum selama 9 tahun penjara...

Ilustrasi (Photo IST)

Tukang Bangunan Asal Tanah Jawa Dituntut 12 Tahun Penjara Cabuli Anak Dibawah Umur

Maret 15, 2022

SIANTAR Terdakwa Apri (23) Tukang Banguna warga Jalan Marubun Jaya Kelurahan Bunga Merah, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dituntut hukuman...

Pelaku F sudah diamankan di Mako Polres Tanjung Balai

Youtuber Asal Asal Bengkalis Cabuli Siswi SMA Diringkus Polisi  

Maret 11, 2022

TANJUNG BALAI Seorang pemuda asal Bengkali Provinsi Riau berinisial F (24) yang sehari-harinya membuat konten video youtube atau youtuber diringkus...

Terdakwa Sumiadi saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketua RT Nyambi Tukang Kusuk Cabuli Remaja Tetangganya Dihukum 9 Tahun Penjara

Maret 10, 2022

SIANTAR Majelis Hakim Diketuai Vivi SH memutuskan hukuman atau vonis Ketua Rukun Tetangga (RT) menyambi tukang kusuk, Sumiadi (53) dihukum...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Raffi Ahmad dan Bobby Nasution, Wali Kota Medan di Medan Zoo / Kebun Binatang Medan. (Foto Ist)

    Raffi Ahmad Akan Investasi di Kebun Binatang Medan, Siapkan Wahana Salju dan Binatang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Ringkus Enam Pencuri Besi Rel KA di Gudang Botot UD Dalanta Horas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK N 1 Tebing Tinggi Gelar Perayaan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Hamil 2 Bulan Dicekik Anak Pengelolah Parkir Taman Bunga dan Seorang jukir, Suami Dipijak-pijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tanjung Balai Ikuti Langsung Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Lingkar Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Pria Jalan Aru Miliki Shabu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016-2021 Jurnal X - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2021 Jurnal X - Designed by: Bang Ze