Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Tim Polres Sergai Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pendeta Berkembang Penangkapan Senpi Buatan Rusia dan Narkoba

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 September 2025 | 22:11 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Sergai
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SERGAI II

Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pendeta, Pdt. Padriadi Wiharjo Kusumo, yang terjadi pada Sabtu 20 September lalu.

Namun, dibalik itu tim gabungan tidak hanya mengungkap kasus penganiayaan, tapi berkembang kepemilikan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Empat orang tersangka berhasil diringkus dengan waktu berbeda-beda.Ada pun yang ditangkap masing-masing berinisial ; MS A Alias Nakok, abang kandungnya berinisial MS, MS alias Apin Dayak dan DH.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).

Ia memaparkan bahwa kasus pertama terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan MS alias Nakok bersama MS alias Apin Dayak.

Keesokan harinya, Minggu (21/9/2025), polisi menangkap Apin Dayak saat keluar pintu tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri MS, AW, dan MS.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik MS.

Tidak berhenti disitu, pada Senin (22/9/2025), tim kembali bergerak memburu Nakok di area halaman Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan.

Dari penggeledahan terhadap mobil nomor Mitsubihi Pajero plat BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu peluru, dan satu bilah pisau belati.

Selain itu, polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang ikut bersama Nakok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Dari para tersangka diamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm dan senapan angin jenis Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 tas tangan warna hitam, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

lustrasi Bentrokan. (jurnalx.co.id)
BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB

DELI SERDANG II Bentrokan yang melibatkan dua kelompok pemuda di Dusun IV, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli...

Read more
Terduga pelaku pengguna narkoba yang berhasil ditangkap dalam operasi gerebek sarang narkoba di Gang Pantai Medan Sunggal (Foto Ist)
Medan

Tim Gabungan GSN di Gang Pantai Sunggal, 1 Pelaku Diamankan dan Barak Narkoba Dibakar

19 Oktober 2026 | 11:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut, Minggu (18/10) menggerebek sarang narkoba (GSN)...

Read more
Tiga wanita yang diamankan dari rumah kos di Balige oleh Polres Toba. (Foto Ist)
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB

TOBA II Polisi mengamankan tiga perempuan di salah satu kost di Balige, yakni ; ES (35) warga Jl. Pantai Cermin...

Read more
Terduga wanita pelaku penyeludupan narkoba di Rutan Kelas I Medan yang diamankan kini diserahkan ke Polsek Medan Helvetia. (Foto Ist)
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB

MEDAN II Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial ES kedapatan membawa dua paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB
BERITA

Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Sonny Irawan Tekankan Profesionalisme

19 Oktober 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Sinergi DPRD dan Pemko Medan, Komisi 4 Apresiasi Kinerja Kadis SDABMBK

19 Oktober 2026 | 22:01 WIB
BERITA

Strong Point Pagi, Kapolres Simalungun Pimpin Gatur Lalin di Jalinsum Siantar-Medan

19 Oktober 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolres Simalungun Pembina Upacara di Sekolah Assisi dan Dorong Literasi AI

19 Oktober 2026 | 21:18 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Sentil Kinerja Kadis PKPCKTR, Bangunan Tanpa PBG Marak, Biaya Konsultan Disorot

19 Oktober 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wakapolres Simalungun Sambangi Warga Jorlang Hataran, Dengar Keluhan Narkoba hingga Pencurian Sawit

19 Oktober 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bandar Huluan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying di SMPN 1 Pematang Bandar

19 Oktober 2026 | 20:47 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Tangkap Supir Angkutan Umum Diduga Curi iPhone 11 Pelajar

19 Oktober 2026 | 20:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis