SIMALUNGUN
Effendy alias Pendi (36) sehari harinya tukang bangunan tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Huta 4 Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/2/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021) sore mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun Yang melaporkan bahwasanya di Pasar Melintang Nagori karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (18/2/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Effendy alias Pendi di Pasar Melintang tersebut. Hanya saja saat digeledah badan tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkotika.
Begitupun Tim Opsnal tidak langsung membebaskan Pelaku Pendi begitu saja melainkan membawa kerumahnya di Huta 4 Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal didampingi Gamot Setempat melakukan penggeledahan dirumah itu dan menemukan barang bukti 1 buah kotak entronstop, 1 kaca pirex berisi sisa bakar shabu dengan berat kotor atau bruto 1,20 gram, 4 buah pipet sudah dibengkokkan, 1 batang pipet, 2 buah Kompeng, 2 korek mancis, 6 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah alat isap sabu / Bong
Diinterogasi, Pelaku Pendi mengakui pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Pendi dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Effendy alias Pendi sudah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post