SIMALUNGUN
Gerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan berhasil menggagalkan dua sekawan berinisial S dan SH mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau nyabu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIk melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengatakan dua sekawan itu diringkus berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi atau TNBK dari Jalan Perkebunan PTPN IV, Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, hari Minggu (7/2/2021).
Lukman menjelaskan, dari tangan Pelaku S ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,22 gram. Diinterogasi kedua pelaku mengaku membeli shabu itu dari seseorang bernama Golap didaerah Sumber Sari dengan harga Rp150 ribu.
“Kedua Pelaku itu, S dan SH sudah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun dan ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tetnang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






