MEDAN II
Wali Kota Medan, Rico Waas, mengakui keliru menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.
Atas dasar itu, maka akan merevisi SE tersebut dan sambil menunggu perbaikan, pedagang daging babi bebas berjualan seperti sebelum SE tersebut keluar.
“Tadi hasil pertemuannya Wali kota mengakui bahwa Surat Edaran itu memang keliru dan akan memperbaikinya di kemudian hari dan akan disempurnakan. Dalam penyempurnaan itu dia akan mengundang semua elemen,” ujar perwakilan massa aksi Boydo HK Panjaitan, Kamis (26/2/2026).
Hadir saat itu Wakil Wali Kota, Zakiyuddin Harahap beserta jajaran, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dikatakan, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan teraebut menyebut mulai besok, seluruh pedagang sudah bisa kembali berjualan seperti biasa.
Ia memastikan SE terkait penataan daging nonhalal akan dicabut dan diperbaiki.
“Mereka juga menjamin untuk para pedagang bisa melakukan kegiatan berdagangnya dengan sebebas-bebasnya dengan sedia kala dia berdagang pada waktu dulu. Tapi aturan-aturan badan jalan itu tetap harus diikuti, aturan kebersihan itu tetap harus diikuti. Karena memang apapun itu, berdagang di badan jalan, di trotoar itu tidak diperbolehkan apapun itu,” kata Boydo.
Perbaikan poin-poin dalam SE tersebut akan diupayakan secepatnya.
“Karena juga itu bukan pekerjaan yang mudah dan akan dilakukan dalam waktu yang tidak bisa hanya sebentar dan ini akan menjadi konsen yang luar biasa. Kita yang pasti bagi kita telah ada jaminan untuk para pedagang untuk berjualan,” kata Boydo.
Sedangkan, Asisten Wali Kota bidang Pemerintahan, Muhammad Sofyan, membenarkan bahwa pernyataan Boydo merupakan hasil dialog antara Pemkot Medan dan massa aksi.
“Apa yang disampaikan oleh Boydo Panjaitan adalah hasil pembicaraan Pemkot Medan yang dipimpin oleh bapak wali kota dengan perwakilan dari massa aksi,” ujar Sofyan.
Sebagaimana dilansir, pedagang penjual daging babi, peternak babi, dan berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan menolak Surat Edaran (SE) No. 500.7.1/1540 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. (ROM)






