MEDAN II
Sebanyak 53 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan pil hapy five sebanyak 10.000 butir, pada hark Senin (25/3) dimusnahkan di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan dengan cara dibakar dan direbus.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keasliannya, oleh petugas Labfor Polda Sumut. Seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five, dipastikan keasliannya, usai diuji menggunakan beragam pereaksi kimia,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu.
Ia mengatakan dengan dimusnahkannya Kg sabu dan 10.000 butir pil happy five ini sendiri, terdapat setidaknya 540.000 jiwa, yang berhasil diselamatkan, dengan asumsi 53 kg sabu dapat digunakan oleh 530.000 jiwa, dan 10.000 butir pil happy five dapat digunakan 10.000 jiwa.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat sama – sama bergerak, karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” tegas Kombes Teddy John Sahala Marbun.
Dikatakan, Kapolrestabes barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada hari Senin (29/1/2024) dengan pelaku DN (28) dan TJ (28) warga Tanggerang.
Saat tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil yang akan dilakukan di Jalan lintas Sumatera Utara Provinsi Riau. (ROM)






