LABURA II
Tim penasihat hukum terdakwa LS, seorang guru honorer, mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam persidangan perkara yang menjerat kliennya.
Nota keberatan tersebut diberi judul ” Mengadili Profesi Guru ” yang disampaikan, Senin (24/8) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang, SH, MH, menilai surat dakwaan JPU belum menguraikan secara jelas perbedaan antara tindakan seorang guru dalam menjalankan kewenangan dan disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan dengan tujuan seksual.
Menurut Paris, dakwaan JPU dinilai hanya menguraikan adanya sentuhan fisik sebagai perbuatan seksual, namun tidak menjelaskan secara utuh konteks, tujuan, serta unsur-unsur lain yang menjadi dasar untuk mengategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Kita menilai bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan karena dakwaan JPU tidak bisa membedakan antara wewenang dalam disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan untuk tujuan kekerasan seksual,” kata Paris.
Ia juga menilai JPU seharusnya memperhatikan ketentuan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kita menilai JPU tidak menjalankan amanah KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 untuk menerapkan pasal di dalam KUHP Nasional,” ujarnya.
Paris menyebut uraian dalam surat dakwaan juga dinilai tidak memberikan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kita menilai bahwa dakwaan JPU tidak memberikan uraian yang jelas dan lengkap terhadap perbuatan yang terjadi. Seolah-olah hanya menggambarkan sentuhan fisik sebagai kekerasan seksual,” katanya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Penasihat hukum juga mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan konteks tindakan guru dalam menjalankan tugas pendidikan, hal itu dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan menimbulkan kekhawatiran bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Tim penasihat hukum LS juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013.
Menurut Paris Sitohang SH.MH, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan bahwa tindakan guru dalam memberikan sanksi fisik atau penertiban yang bersifat mendidik terhadap siswa yang melanggar disiplin dapat dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas profesi, sepanjang memenuhi batas-batas kewenangan dan tujuan pendidikan.
# Kecewa Penangguhan Penahanan Ditunda
Selain mempersoalkan surat dakwaan, Kuasa Hukum juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim yang menunda putusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
Menurut Paris Sitohang SH.MH, pihaknya telah menunggu sekitar dua minggu terkait permohonan tersebut.
“Kita menghormati isu perlindungan anak, tetapi seharusnya hakim mempertimbangkan secara bijaksana terhadap tuduhan kepada terdakwa sebagai guru yang juga dilindungi oleh undang-undang. Apalagi tuduhan ini dalam konteks pendisiplinan kependidikan,” ujar Paris Sitohang SH.MH.
Ia menegaskan pihaknya tidak mengabaikan pentingnya perlindungan terhadap anak. Namun, menurutnya, proses hukum terhadap seorang guru juga harus melihat konteks tindakan yang dilakukan serta kewenangan guru ketika menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
“Klien kami LS merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak. Kondisi ini membuat kedua anak kehilangan sosok ayah untuk menjadi panutan. Secara ekonomi, keluarga juga terganggu karena tidak ada lagi yang memberikan nafkah untuk kebutuhan kehidupan mereka,” pungkas Paris Sitohang. (ROM)






