MEDAN II
Delapan fraksi di DPRD Kota Medan telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang diusulkan Pemko Medan.
Pemandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Fraksi PDI Perjuangan, salah satu fraksi di DPRD Medan, mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan Pemko Medan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut, khususnya dalam penataan, pembinaan dan pendanaan lembaga kemasyarakatan.
Pertanyaan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, saat membacakan pemandangan umum fraksinya.
Menurut Margaret, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Namun, terkait hal itu kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkret dari saudara Wali Kota Medan. Hal-hal pengaturan apa saja yang dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang berpotensi melampaui ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Margaret.
Selain membahas pencabutan perda, Margaret juga menyampaikan sejumlah kebijakan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti Wali Kota Medan, salah satunya terkait perlindungan sosial (Perlinsos).
Ia mendesak para kepala lingkungan (Kepling), kelurahan hingga kecamatan melakukan jemput bola terhadap warga yang belum terdaftar dalam program tersebut.
Margaret menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, peserta yang telah terdaftar saat ini baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) dari total target sekitar 760.000 KK.
“Untuk itu kami meminta Dinsos Kota Medan bersama seluruh jajarannya supaya segera menyelesaikan pendaftaran Perlinsos yang sedang berjalan secara faktual, objektif dan transparan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin Kota Medan yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun dari Pemko Medan,” tegasnya.
Terkait keamanan dan kenyamanan masyarakat, Margaret juga mendesak Wali Kota Medan menertibkan tempat-tempat hiburan yang mengganggu jam istirahat warga.
Menurutnya, pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai lokasi hiburan di Kota Medan yang diduga tidak memiliki izin,namun tetap beroperasi hingga dini hari.
“Dari aduan yang kami terima ada beberapa titik lokasi di Kota Medan yang dijadikan tempat hiburan dan diduga tidak memiliki izin, namun melakukan kegiatannya sampai subuh,” ujarnya.
Margaret juga menyoroti masih maraknya tindak kejahatan di Kota Medan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya.
Kondisi tersebut, katanya, telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Untuk itu, kami mendesak Wali Kota Medan untuk memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan pengamanan melalui kerja sama dengan pihak Polrestabes Medan, instansi terkait, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda yang ada di Kota Medan,” katanya.
Ia menilai pengaktifan kembali pos-pos jaga malam di setiap lingkungan dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Mengaktifkan pos-pos jaga malam di setiap lingkungan adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan di Kota Medan,” tandas Margaret. (ROM)






