MEDAN II
Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapat kiriman dua papan bunga dari kalangan guru honorer di Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (25/8).
Papan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan moril sekaligus permintaan agar Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap proses hukum yang tengah dihadapi guru honorer berinisial LS dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.
Dalam perkara tersebut, LS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dari pantauan, satu papan bunga bertuliskan, “Transparansi dan Save Kebenaran, Save Lijan Sinaga, Guru Honorer Kab. Labuhanbatu Utara”, yang dikirimkan Barisan Guru Honorer Bersatu.
Sedangkan papan bunga lainnya bertuliskan, “Perlindungan Hak Pendidik, Save Lijan Sinaga Guru Honorer Kab. Labuhanbatu Utara”, yang dikirimkan Kolektif Pendidik Yang Merindukan Rasa Aman.
Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang SH MH, mengatakan pengiriman papan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan moril dari kalangan guru di Labura terhadap apa yang dialami LS sebagai tenaga pendidik.
“Ini sebagai bentuk dukungan moril para guru kepada saudara LS. Karena kita ingin kalangan guru mendapatkan satu kemerdekaan dalam wewenangnya sebagai tenaga pendidik,” ujar Paris.
Menurutnya, pihaknya telah berulang kali meminta agar proses hukum terhadap LS ditangani secara objektif dan transparan.
“Jika dilihat dari perjalanan kasus saudara LS, banyak terjadi kejanggalan yang dilakukan Polres Labuhanbatu. Dan ini sudah berulang kali kami sampaikan di media. Termasuk permintaan gelar perkara khusus, tapi juga tidak berjalan,” katanya.
Paris berharap persoalan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sumut.
“Sejak Januari 2026 kami telah mengirimkan surat ke APH, baik Bapak Kapolda hingga Kejatisu, agar kasus ini dapat menjadi perhatian bersama. Dalam hal ini perhatian dari Kapolda Sumut sangat kita harapkan karena proses penanganan perkara di Polres Labuhanbatu banyak terjadi kejanggalan,” ungkapnya.
# Papan Bunga Dikirim ke Kejati Sumut
Selain Polda Sumut, papan bunga dukungan moril juga dikirimkan ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Papan bunga tersebut bertuliskan, “Kepastian Hukum Yang Adil, Save Lijan Sinaga — Keadilan Sejati Lahir Ketika Proses Hukum Berjalan Adil, Bijaksana dan Menjadi Pengayom Bagi Semua.”
Paris mengatakan, melalui papan bunga tersebut pihaknya ingin mengetuk nurani jajaran Kejatisu agar melihat perkara LS secara lebih objektif.
“Untuk di Kejatisu, kita ingin mengetuk nurani Bapak Kajatisu agar dapat lebih objektif melihat perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap LS.
Menurutnya, LS memiliki dua anak yang masih membutuhkan kehadiran dan dukungan orang tua, sementara LS merupakan tulang punggung keluarga.
“Saat ini kami ingin lakukan penangguhan penahanan karena saudara LS memiliki dua anak yang masih membutuhkan harapan sebuah perjalanan kehidupan sebagai tulang punggung keluarga,” katanya.
Paris berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh keadilan.
“Dalam proses persidangan ini kiranya semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada agar lebih berpihak kepada seorang tenaga pendidik yang saat ini mengalami tindakan dugaan kriminalisasi,” pungkasnya. (ROM)






