Media Online Jurnal X
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Paris Dakkar Sitohang, SH, MH, dan sejumlah tim penasihat hukum LS guru honorer di Labura yang terancam 12 tahun penjara bersama kalangan guru berfoto di depan halaman PN Rantau Prapat sebelum persidangan. (Foto Ist)

Paris Dakkar Sitohang, SH, MH, dan sejumlah tim penasihat hukum LS guru honorer di Labura yang terancam 12 tahun penjara bersama kalangan guru berfoto di depan halaman PN Rantau Prapat sebelum persidangan. (Foto Ist)

Penasihat Hukum Guru LS Ajukan Nota Perlawanan, Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Agustus 2026 | 08:20 WIB
inBERITA, Labuhan Batu
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

LABURA II

Tim penasihat hukum terdakwa LS, seorang guru honorer, mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam persidangan perkara yang menjerat kliennya.

Nota keberatan tersebut diberi judul ” Mengadili Profesi Guru ” yang disampaikan, Senin (24/8) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang, SH, MH, menilai surat dakwaan JPU belum menguraikan secara jelas perbedaan antara tindakan seorang guru dalam menjalankan kewenangan dan disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan dengan tujuan seksual.

Menurut Paris, dakwaan JPU dinilai hanya menguraikan adanya sentuhan fisik sebagai perbuatan seksual, namun tidak menjelaskan secara utuh konteks, tujuan, serta unsur-unsur lain yang menjadi dasar untuk mengategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Kita menilai bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan karena dakwaan JPU tidak bisa membedakan antara wewenang dalam disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan untuk tujuan kekerasan seksual,” kata Paris.

Ia juga menilai JPU seharusnya memperhatikan ketentuan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kita menilai JPU tidak menjalankan amanah KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 untuk menerapkan pasal di dalam KUHP Nasional,” ujarnya.

Paris menyebut uraian dalam surat dakwaan juga dinilai tidak memberikan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kita menilai bahwa dakwaan JPU tidak memberikan uraian yang jelas dan lengkap terhadap perbuatan yang terjadi. Seolah-olah hanya menggambarkan sentuhan fisik sebagai kekerasan seksual,” katanya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Penasihat hukum juga mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan konteks tindakan guru dalam menjalankan tugas pendidikan, hal itu dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan menimbulkan kekhawatiran bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

Tim penasihat hukum LS juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013.

Menurut Paris Sitohang SH.MH, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan bahwa tindakan guru dalam memberikan sanksi fisik atau penertiban yang bersifat mendidik terhadap siswa yang melanggar disiplin dapat dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas profesi, sepanjang memenuhi batas-batas kewenangan dan tujuan pendidikan.

# Kecewa Penangguhan Penahanan Ditunda

Selain mempersoalkan surat dakwaan, Kuasa Hukum juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim yang menunda putusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.

Menurut Paris Sitohang SH.MH, pihaknya telah menunggu sekitar dua minggu terkait permohonan tersebut.

“Kita menghormati isu perlindungan anak, tetapi seharusnya hakim mempertimbangkan secara bijaksana terhadap tuduhan kepada terdakwa sebagai guru yang juga dilindungi oleh undang-undang. Apalagi tuduhan ini dalam konteks pendisiplinan kependidikan,” ujar Paris Sitohang SH.MH.

Ia menegaskan pihaknya tidak mengabaikan pentingnya perlindungan terhadap anak. Namun, menurutnya, proses hukum terhadap seorang guru juga harus melihat konteks tindakan yang dilakukan serta kewenangan guru ketika menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.

“Klien kami LS merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak. Kondisi ini membuat kedua anak kehilangan sosok ayah untuk menjadi panutan. Secara ekonomi, keluarga juga terganggu karena tidak ada lagi yang memberikan nafkah untuk kebutuhan kehidupan mereka,” pungkas Paris Sitohang. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak melaksanakan sambang Kamtibmas kepada warga binaan
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Jalan SM. Raja 

26 Agustus 2026 | 09:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak melaksanakan sambang Kamtibmas kepada warga binaan...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M
BERITA

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

26 Agustus 2026 | 08:35 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait antisipasi kebakaran hutan dan...

Read more
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS. (Foto Ist)
BERITA

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Dasar Hukum Usai Perda Lembaga Kemasyarakatan Dicabut

26 Agustus 2026 | 08:29 WIB

MEDAN II Delapan fraksi di DPRD Kota Medan telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang...

Read more
Sumut mendapat kiriman papan bunga dari kalangan guru honorer di Labura atas kasus yang dialami guru berinsial LS. (Foto Ist)
BERITA

Minta Perkara LS Guru Honorer Di Labura Ditangani Objektif dan Transparan, Polda dan Kejati Sumut Dapat Kiriman Papan Bunga

26 Agustus 2026 | 08:25 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapat kiriman dua papan bunga dari kalangan guru honorer di Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Jalan SM. Raja 

26 Agustus 2026 | 09:47 WIB
BERITA

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110

26 Agustus 2026 | 08:35 WIB
BERITA

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Dasar Hukum Usai Perda Lembaga Kemasyarakatan Dicabut

26 Agustus 2026 | 08:29 WIB
BERITA

Minta Perkara LS Guru Honorer Di Labura Ditangani Objektif dan Transparan, Polda dan Kejati Sumut Dapat Kiriman Papan Bunga

26 Agustus 2026 | 08:25 WIB
BERITA

Penasihat Hukum Guru LS Ajukan Nota Perlawanan, Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

26 Agustus 2026 | 08:20 WIB
Curanmor

Dor ! Kedua Kaki Pencuri Motor Ojol Tunawicara Ditembak, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sewa PSK dan Beli Sabu

26 Agustus 2026 | 08:08 WIB
BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB
Medan

35 Kg Sabu Disita, Paman dan Ponakan Kompak Masuk Jeruji Usai Ditangkap di Asahan

25 Agustus 2026 | 09:03 WIB
BERITA

Sambangi TK Kemala Bhayangkari 03, Kapolrestabes Medan : Lingkungan Sekolah Harus Menjadi Tempat Menyenangkan Bagi Anak-anak

25 Agustus 2026 | 08:58 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis