Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Aniaya Warga dan Sweping Hotel, 5 Anggota Ormas di Gunungsitoli Ditahan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Mei 2025 | 23:26 WIB
in BERITA, Nias
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

NIAS II

Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli ditahan oleh Polres Nias.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 6 November 2024.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut.

Dan informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea melalui siaran media, Sabtu (24/5).

Ia memaparkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Lima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ; S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela.

Dua lainnya, berinisial S.H. dan M.Y.T. masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024.

Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah divonis, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat. Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(ROM)

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Fauzan Direktur Zan Advertising Production bersama tim saat menyalurkan bantuan langsung ke warga korban banjir bandang di Aceh Tamiang (Foto Ist)
ACEH

Telusuri Desa Terisolir, Zan Advertising Production Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

10 Desember 2025 | 13:52 WIB

ACEH II Zan Advertising Production yang berada dibawah naungan CV Zan Trida Mandiri memberikan bantuan secara langsung kepada korban banjir...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025
BERITA

Gebyar Lansia Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun  2025

10 Desember 2025 | 13:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Para orang tua atau lanjut usia (lansia) menikmati hari-harinya dengan aktif, sehat, dan bahagia. Lansia bukan sekadar kelompok...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kadishub Drs Daniel Hamonangan Siregar hadiri Perayaan Natal Oikumene Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, di Gereja HKBP Siantar Kota
BERITA

Wesly Ajak Nakes Tumbuhkan kasih, Perkuat Persaudaraan, dan Hadirkan Damai Sejahtera Dalam Tugas Pelayanan Sehari Hari

10 Desember 2025 | 11:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seluruh tenaga kesehatan (Nakes) diajak menumbuhkan kasih, memperkuat persaudaraan, dan menghadirkan damai sejahtera dalam tugas pelayanan sehari-hari. Ajakan...

Read more
Tim JSC Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB

MEDAN II Pimpinan DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen S.K.M, memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn...

Read more

Berita Terbaru

ACEH

Telusuri Desa Terisolir, Zan Advertising Production Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

10 Desember 2025 | 13:52 WIB
BERITA

Gebyar Lansia Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun  2025

10 Desember 2025 | 13:06 WIB
BERITA

Wesly Ajak Nakes Tumbuhkan kasih, Perkuat Persaudaraan, dan Hadirkan Damai Sejahtera Dalam Tugas Pelayanan Sehari Hari

10 Desember 2025 | 11:37 WIB
BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB
BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun 

10 Desember 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Penyaluran MBG di MAN Lokasi 2 Selat Lancang

10 Desember 2025 | 03:27 WIB
BERITA

Peringatan Hakordia Tahun 2025, Kejari Tanjungbalai Berikan Bingkisan kepada Abang Becak dan Petugas Kebersihan

10 Desember 2025 | 03:21 WIB
Tanjung Balai

Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Asahan dan Polres Tanjungbalai Cek TKP 

10 Desember 2025 | 03:13 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

10 Desember 2025 | 02:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita