Media Online Jurnal X
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Lima anggota ormas dari 10 orang dan dua dinyatakan buron resmi ditahan Polres Nias. (Foto Ist)

Aniaya Warga dan Sweping Hotel, 5 Anggota Ormas di Gunungsitoli Ditahan Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Mei 2025 | 23:26 WIB
inBERITA, Nias
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

NIAS II

Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli ditahan oleh Polres Nias.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 6 November 2024.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut.

Dan informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea melalui siaran media, Sabtu (24/5).

Ia memaparkan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Lima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ; S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela.

Dua lainnya, berinisial S.H. dan M.Y.T. masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024.

Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah divonis, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat. Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Advokat korban, Dr. Longser Sihombing SH. MH dan Heri Oktapian Sihombing SH saat di Polres Pematangsiantar
BERITA

Advokat Korban Dugaan Kekerasaan Seksual Minta Polres Pematangsianțar Tambahi Pasal Kepada Terlapor dan Sita Mobil

20 Juli 2026 | 16:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Advokat Korban Dugaan kekerasan seksual inisial TIR (23) mendatangi Mako Polres Pematangsiantar, pada Senin (20/7/2026) siang. Kedatangan Advokat...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

20 Juli 2026 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri nonton bareng (Nobar) sepakbola gembira bersama masyarakat...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia Sepak Bola FIFA 2026
BERITA

Bola Gembira Polri Untuk Masyarakat, Polres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 Spanyol vs Argentina

20 Juli 2026 | 11:07 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia Sepak Bola...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meninjau langsung proses pergantian tiang utilitas di 10 titik di kawasan Jalan Ampera 1 hingga Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
BERITA

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Lailatul Badri Pastikan Pergantian Tiang Keropos dan Kawasan Terang Benderang

20 Juli 2026 | 11:01 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meninjau langsung proses pergantian tiang utilitas di 10 titik yang berada di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Advokat Korban Dugaan Kekerasaan Seksual Minta Polres Pematangsianțar Tambahi Pasal Kepada Terlapor dan Sita Mobil

20 Juli 2026 | 16:43 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

20 Juli 2026 | 11:11 WIB
BERITA

Bola Gembira Polri Untuk Masyarakat, Polres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 Spanyol vs Argentina

20 Juli 2026 | 11:07 WIB
BERITA

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Lailatul Badri Pastikan Pergantian Tiang Keropos dan Kawasan Terang Benderang

20 Juli 2026 | 11:01 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Asal Simalungun Diduga Jual Sabu di Jalan Lapangan Tembak

20 Juli 2026 | 10:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya

20 Juli 2026 | 10:44 WIB
BERITA

Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar Pimpin Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 09:10 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Monitoring Pastikan Pengisian BBM di SPBU Aman

20 Juli 2026 | 08:57 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Barat Patroli Objek Vital Antisipasi Guantibmas

20 Juli 2026 | 08:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Halte Bus Antisipasi Guantibmas

20 Juli 2026 | 08:10 WIB
BERITA

DLH Kota Medan Harus Trasparan Soal Dokumen Izin IPAL Restouran Lembur Kuring, Lailatul Badri : RDP Akan Kami Gelar Tidak Boleh Diwakili

20 Juli 2026 | 07:58 WIB
BERITA

Sosperda Sistem Kesehatan, Iswanda Ramli : Rumah Sakit di Kota Medan Harus Tangani Pasien Hingga Sembuh Total

20 Juli 2026 | 07:54 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep