Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Tim Polres Sergai Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pendeta Berkembang Penangkapan Senpi Buatan Rusia dan Narkoba

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 September 2025 | 22:11 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Sergai
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SERGAI II

Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pendeta, Pdt. Padriadi Wiharjo Kusumo, yang terjadi pada Sabtu 20 September lalu.

Namun, dibalik itu tim gabungan tidak hanya mengungkap kasus penganiayaan, tapi berkembang kepemilikan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Empat orang tersangka berhasil diringkus dengan waktu berbeda-beda.Ada pun yang ditangkap masing-masing berinisial ; MS A Alias Nakok, abang kandungnya berinisial MS, MS alias Apin Dayak dan DH.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).

Ia memaparkan bahwa kasus pertama terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan MS alias Nakok bersama MS alias Apin Dayak.

Keesokan harinya, Minggu (21/9/2025), polisi menangkap Apin Dayak saat keluar pintu tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri MS, AW, dan MS.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik MS.

Tidak berhenti disitu, pada Senin (22/9/2025), tim kembali bergerak memburu Nakok di area halaman Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan.

Dari penggeledahan terhadap mobil nomor Mitsubihi Pajero plat BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu peluru, dan satu bilah pisau belati.

Selain itu, polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang ikut bersama Nakok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Dari para tersangka diamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm dan senapan angin jenis Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 tas tangan warna hitam, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Polisi temukan Pos Siskamling di Jalan Multatuli Medan jadi tempat jual beli sabu dan ganja. (Foto Ist)
Medan

Gawat Kali ! Pos Siskamling di Multatuli Medan Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

21 Oktober 2026 | 08:30 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Multatuli Medan, yang jadi sarang narkoba, Selasa (20/10). Dalam penggerebekan ini, petugas...

Read more
Ilustrasi
Narkoba

Oknum Babinsa Asal Langkat dan Warga Binjai Ditangkap di Pekanbaru, Bawa Sabu 46,9 Kg

21 Oktober 2026 | 08:26 WIB

PEKANBARU II Seorang oknum Babinsa inisial Sersan Mayor (Serma) AF (32) bersama seorang warga sipil inisial NS, yang juga berasal...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
Polisi gerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan petugas berhasil meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda Sonny Irawan Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

21 Oktober 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Dikmas Lantas kepada Siswa Siswi SMA YP Sultan Agung

21 Oktober 2026 | 08:55 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Cek dan Patroli Dialogis Obvit Perbankan

21 Oktober 2026 | 08:40 WIB
Medan

Gawat Kali ! Pos Siskamling di Multatuli Medan Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

21 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Narkoba

Oknum Babinsa Asal Langkat dan Warga Binjai Ditangkap di Pekanbaru, Bawa Sabu 46,9 Kg

21 Oktober 2026 | 08:26 WIB
BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis