Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Tim Polres Sergai Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pendeta Berkembang Penangkapan Senpi Buatan Rusia dan Narkoba

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 September 2025 | 22:11 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Sergai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SERGAI II

Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pendeta, Pdt. Padriadi Wiharjo Kusumo, yang terjadi pada Sabtu 20 September lalu.

Namun, dibalik itu tim gabungan tidak hanya mengungkap kasus penganiayaan, tapi berkembang kepemilikan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Empat orang tersangka berhasil diringkus dengan waktu berbeda-beda.Ada pun yang ditangkap masing-masing berinisial ; MS A Alias Nakok, abang kandungnya berinisial MS, MS alias Apin Dayak dan DH.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).

Ia memaparkan bahwa kasus pertama terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan MS alias Nakok bersama MS alias Apin Dayak.

Keesokan harinya, Minggu (21/9/2025), polisi menangkap Apin Dayak saat keluar pintu tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri MS, AW, dan MS.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik MS.

Tidak berhenti disitu, pada Senin (22/9/2025), tim kembali bergerak memburu Nakok di area halaman Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan.

Dari penggeledahan terhadap mobil nomor Mitsubihi Pajero plat BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu peluru, dan satu bilah pisau belati.

Selain itu, polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang ikut bersama Nakok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Dari para tersangka diamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm dan senapan angin jenis Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 tas tangan warna hitam, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo dan Wali Kota Medan Rico Waas saat menyegel Phantom KTV. (Foto Ist)
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita