Media Online Jurnal X
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai

Tim Polres Sergai Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pendeta Berkembang Penangkapan Senpi Buatan Rusia dan Narkoba

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 September 2025 | 22:11 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Sergai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SERGAI II

Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pendeta, Pdt. Padriadi Wiharjo Kusumo, yang terjadi pada Sabtu 20 September lalu.

Namun, dibalik itu tim gabungan tidak hanya mengungkap kasus penganiayaan, tapi berkembang kepemilikan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.

Empat orang tersangka berhasil diringkus dengan waktu berbeda-beda.Ada pun yang ditangkap masing-masing berinisial ; MS A Alias Nakok, abang kandungnya berinisial MS, MS alias Apin Dayak dan DH.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).

Ia memaparkan bahwa kasus pertama terjadi pada Sabtu (20/9/2025). Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo. Peristiwa tersebut diduga dilakukan MS alias Nakok bersama MS alias Apin Dayak.

Keesokan harinya, Minggu (21/9/2025), polisi menangkap Apin Dayak saat keluar pintu tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri MS, AW, dan MS.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik MS.

Tidak berhenti disitu, pada Senin (22/9/2025), tim kembali bergerak memburu Nakok di area halaman Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan.

Dari penggeledahan terhadap mobil nomor Mitsubihi Pajero plat BK 8129 LN yang digunakannya, petugas menemukan satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical beserta satu peluru, dan satu bilah pisau belati.

Selain itu, polisi juga menangkap DH, warga Teluk Mengkudu, yang ikut bersama Nakok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Dari para tersangka diamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm dan senapan angin jenis Preon Tactical, 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm, 1 tas tangan warna hitam, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink, 6,53 gram sabu, 1 mobil CRV BK 1606 ZI warna cream, 1 mobil Pajero warna hitam dengan plat BK 8129 LN.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan, termasuk senjata api ilegal dan narkotika,” pungkasnya. (ROM)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Pelaku Ganda Nainggolan resmi ditahan di Polres Tanah Karo. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

DPO 10 Hari, Ganda Nainggolan Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Desa Ndokum Siroga Karo Menyerahkan Diri ke Polisi

27 September 2025 | 20:06 WIB

KARO II Selama 10 hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tanah Karo akhirnya Ganda Nainggolan (27) menyerahkan...

Read more
Tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai dan barang bukti 
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Patkai Diduga Pengedar Sabu di Nagori Purwodadi, Ito Bella Diburon

26 September 2025 | 22:10 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Alex Sidabutar dan Kanit Idik 2 IPDA Froom...

Read more
Paparan narkotika seberat total 1,7 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five dan barang bukti narkotika lainnya yang dilakukan BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh. (Foto Ist)
Medan

Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Berhasil Sita 1,7 Ton Narkotika dari Berbagai Jenis

26 September 2025 | 21:44 WIB

MEDAN II Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh untuk melakukan pengungkapan kasus narkotika. Hasil...

Read more
AS Pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Pengedar Sabu di Kawasan Pulo Brayan Kota Diringkus Polisi

26 September 2025 | 00:03 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja

27 September 2025 | 21:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

27 September 2025 | 21:38 WIB
Labuhan Batu

Curi Babi, Warga Aek Kanopan Timur Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi dan Satu Ekor Babi Jadi Barbut

27 September 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Haul ke 16 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk Al Khalidy Naqsyabandi Qs

27 September 2025 | 20:28 WIB
BERITA

Politisi Partai Golkar Reza Pahlevi Lubis Ingatkan Warga Bantu Petugas Melati dan P3SU saat Bersihkan Lingkungan

27 September 2025 | 20:14 WIB
BERITA

Polisi Razia THM Black Owl Medan, Grand D’ Blues KTV, Lion KTV, Platium High KTV Dan XTend Bistro

27 September 2025 | 20:09 WIB
BERITA KRIMINALITAS

DPO 10 Hari, Ganda Nainggolan Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Desa Ndokum Siroga Karo Menyerahkan Diri ke Polisi

27 September 2025 | 20:06 WIB
OLAHRAGA

Pembukaan Kejuaraan Karate Kapolres Pematangsiantar Cup Tahun 2025 Meriah

27 September 2025 | 19:51 WIB
CABUL

Tiga Orang Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

27 September 2025 | 14:10 WIB
BERITA

Tiga Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dilantik

27 September 2025 | 13:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiesi Tim Surveiyor dan Re-Akreditasi RSUD dr. Tengku Mansyur

26 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Apresiasi Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan, Dwi Ngai Sinaga : Medan Sudah Rumahnya, Penegakan Hukum Semakin Tegas

26 September 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita