TAPSEL II
Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH dalam siaran medianya, Kamis (23/10/2025) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Paluta.
“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” kata Kasat.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat, diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru. Perbuatan itu, telah menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Dipaparkannya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023.
Selanjutnya Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.
“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tambahnya.
Kemudian, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan pemeriksaan lapangan atau cek TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain, perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa. Setelah gelar perkara, pihaknya meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya juga meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. Namun sesuai ketentuan, penghitungan tetap dilakukan oleh Inspektorat Paluta yang sebelumnya melakukan audit investigasi.
Hardiyanto mengatakan bahwa tersangka diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.
“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp 836.916.000, alokasi dana desa Rp 147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 10.204.900, serta bunga Bank Rp 200.000,” paparnya.
Berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, kata Hardiyanto, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas serta Silpa Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.
Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dan dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023.
Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.
“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tersangka ditangkap, Rabu (15/10/2025). Sehari kemudian, pada Kamis (16/10/2025), penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polres Tapsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” pungkasnya. (ROM)