Media Online Jurnal X
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
UPTD Puskesmas Idaoi Tolamaera

UPTD Puskesmas Idaoi Tolamaera

Belum Divaksin Covid 19, Data NIK Sabadia Lase Diduga Sudah Disalahgunakan di UPDT Puskesmas Idaoi Tolamaera

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Mei 2022 | 17:41 WIB
inBERITA, Nias, Uncategorized
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 NIAS

Aneh!!! Belum di vaksinasi Covid 19, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Sabadia Lase diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal ini disampaikan Edison Dohona yang merupakan anak kandung Sabadia Lase kepada Media Online Jurnalx.co.id pada Minggu (22/5/2022).

Edison mengatakan dugaan penyalahgunaan data NIK Sabadia Lase itu sesuai pengakuan pihak Puskesmas Puskesmas Hiliweto Gido di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias saat didatanginya bersama ibunya Sabadia Lase di Puskesmas Hiliweto Gido untuk meminta Surat Keterangan Dokter, pada Selasa (03/05/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat kami datang ke Puskesmas Hiliweto Gito dikatakan data NIK Sabadia Lase sudah di entri atau dimasukkan di UPTD Puskesmas Idaoi Tolamaera, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli,” Katanya.

Dijelaskan Edison, permintaan Surat Keterangan Dokter tersebut bertujuan akan digunakan Sabadia Lase sebagai berkas kelengkapan persyaratan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2022. Sebagaimana Surat Edaran Bupati Nias, tertanggal 14 Maret 2022, Nomor 414.2/0518/SPMDP2A/2022, perihal Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), menginstruksikan pada poin a, bahwa calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2022 dengan salah satu kriteria yakni telah divaksinasi dosis 2 dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu vaksinasi.

Akan tetapi, pada Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Sirete, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Sabtu (30/04/2022), diberikan solusi bahwa jika calon KPM BLT belum divaksinasi dosis 2 dan tidak memiliki kartu vaksinasi dosis 2 , calon KPM BLT dapat mengurus Surat Keterangan Dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Untuk diketahui, Sabadia Lase adalah penduduk Desa Sirete, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukannya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sabadia Lase adalah salah seorang KPM BLT Desa TA 2022 di Desa Sirete, sebagaimana dibacakan dan ditetapkan pada Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa TA 2022 di Desa Sirete.

Ibu Sabadia Lase belum divaksinasi Covid-19 untuk dosis 1, 2 dan 3 (booster) dikarenakan beliau menderita beberapa penyakit seperti darah tinggi, kolesterol, gula, maag, dan lain-lain. Sehingga Sabadia Lase tidak memiliki kartu vaksinasi yang diperlukan sebagai salah satu kriteria penerimaan BLT Desa 2022.

“Atas dasar itu lah saya bersama ibu (Sabadia Lase-red) mendatangi UPTD Puskesmas Hiliweto Gido untuk meminta Surat Keterangan Dokter,” jelas Edi.

Setelah melalui proses registrasi, pemeriksaan darah (tensi) dan pengecekan data, Edi menambahkan pihak Puskesmas Hiliweto Gido menyampaikan kepadanya bahwa NIK atas nama Sabadia Lase sudah dientri di Puskesmas Tolamaera Idanoi untuk vaksinasi Covid-19 dosis 1.

Dengan sudah dientrinya NIK atas nama Sabadia Lase di Puskesmas Idanoi Tolamaera, keluarga merasa keberatan terhadap tindakan sepihak yang dilakukan Puskesmas Idanoi Tolamaera, yang diduga merekayasa vaksinasi Covid-19 atas nama Ibu Sabadia Lase. Pihak keluarga menduga, data NIKnya sudah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rekayasa vaksinasi Covid-19 oleh Puskesmas Idanoi Tolamaera ini sangat merugikan Ibu Sabadia Lase karena tidak bisa lagi divaksinasi Covid-19 untuk dosis 1 pada waktu yang akan datang. Data NIK dan dokumen-dokumen kependudukan merupakan hak pribadi setiap warga negara yang berkekuatan hukum, yang mana bahwa NIK dan dokumen kependudukan seseorang hanya dapat digunakan secara hukum oleh orang yang bersangkutan atau orang yang diakui sebagai pemilik data tersebut, sebagaimana dinyatakan secara tertulis di dalam dokumen-dokumen kependudukan (KTP dan KK).

“Dugaan penyalahgunaan data kependudukan atas nama Ibu saya oleh oknum yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab merupakan kejahatan melawan hukum, dan oknum pelaku kejahatan melawan hukum tentu akan berhadapan dengan hukum itu sendiri,”katanya kecewa.

Untuk itu, Edi Dohona menegaskan keluarga Ibu Sabadia Lase meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan NIK atas nama Sabadia Lase kepada UPTD Puskesmas Idanoi Tolamaera dan menindaklanjuti laporan pengaduan kepada pihak-pihak berkompeten. Bila dugaan penyalahgunaan NIK tersebut terbukti secara hukum melalui penyelidikan dan proses hukum yang diupayakan secara serius dan terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang, niscaya kasus itu akan menemui titik

Semua elemen masyarakat diharapkan mendukung upaya dan realisasi vaksinasi Covid-19 yang telah dicanangkan pemerintah dan juga melakukan kontrol (pengawasan) untuk memastikan program vaksinasi Covid-19 dapat berjalan sesuai dengan regulasi, dan tidak justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Sebab, pendanaan jenis Vaksinasi Program ditanggung dan dibebankan pada APBN dan APBD.

“Kiranya oknum yang bermain di balik penyalahgunaan Data NIK ibu Sabadia Lase dapat diungkap dan dijerat dengan hukum yang berlaku. Sebab, dapat diduga kasus penyalahgunaan data kependudukan warga pada vaksinasi Covid-19 bisa saja tidak hanya menimpa korban Ibu Sabadia Lase tetapi juga mungkin ada korban-korban penipuan lain yang belum ditelusuri dan belum terungkap,” pungkasnya.

 

Penulis: ED

Editor : Freddy Siahaan

 

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Advokat korban, Dr. Longser Sihombing SH. MH dan Heri Oktapian Sihombing SH saat di Polres Pematangsiantar
BERITA

Advokat Korban Dugaan Kekerasaan Seksual Minta Polres Pematangsianțar Tambahi Pasal Kepada Terlapor dan Sita Mobil

20 Juli 2026 | 16:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Advokat Korban Dugaan kekerasan seksual inisial TIR (23) mendatangi Mako Polres Pematangsiantar, pada Senin (20/7/2026) siang. Kedatangan Advokat...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

20 Juli 2026 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri nonton bareng (Nobar) sepakbola gembira bersama masyarakat...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia Sepak Bola FIFA 2026
BERITA

Bola Gembira Polri Untuk Masyarakat, Polres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 Spanyol vs Argentina

20 Juli 2026 | 11:07 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia Sepak Bola...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meninjau langsung proses pergantian tiang utilitas di 10 titik di kawasan Jalan Ampera 1 hingga Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
BERITA

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Lailatul Badri Pastikan Pergantian Tiang Keropos dan Kawasan Terang Benderang

20 Juli 2026 | 11:01 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meninjau langsung proses pergantian tiang utilitas di 10 titik yang berada di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Advokat Korban Dugaan Kekerasaan Seksual Minta Polres Pematangsianțar Tambahi Pasal Kepada Terlapor dan Sita Mobil

20 Juli 2026 | 16:43 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

20 Juli 2026 | 11:11 WIB
BERITA

Bola Gembira Polri Untuk Masyarakat, Polres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 Spanyol vs Argentina

20 Juli 2026 | 11:07 WIB
BERITA

Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat, Lailatul Badri Pastikan Pergantian Tiang Keropos dan Kawasan Terang Benderang

20 Juli 2026 | 11:01 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Asal Simalungun Diduga Jual Sabu di Jalan Lapangan Tembak

20 Juli 2026 | 10:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya

20 Juli 2026 | 10:44 WIB
BERITA

Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar Pimpin Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 09:10 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Monitoring Pastikan Pengisian BBM di SPBU Aman

20 Juli 2026 | 08:57 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Barat Patroli Objek Vital Antisipasi Guantibmas

20 Juli 2026 | 08:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Halte Bus Antisipasi Guantibmas

20 Juli 2026 | 08:10 WIB
BERITA

DLH Kota Medan Harus Trasparan Soal Dokumen Izin IPAL Restouran Lembur Kuring, Lailatul Badri : RDP Akan Kami Gelar Tidak Boleh Diwakili

20 Juli 2026 | 07:58 WIB
BERITA

Sosperda Sistem Kesehatan, Iswanda Ramli : Rumah Sakit di Kota Medan Harus Tangani Pasien Hingga Sembuh Total

20 Juli 2026 | 07:54 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep