SIMALUNGUN
Warga Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun menggerebek sekaligus mengamankan Briptu AS lagi pesta mengkonsumsi narkotika jenis sabu disebuah rumah yang ada di Perladadangan Dusun 3 Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean, Kamis (22/10/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Rumah di Perladangan itu sudah lama menjadi perhatian warga setempat karena dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selanjutnya, Hari Kamis (22/10/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib warga melihat beberapa orang pria yang didalamnya termasuk Briptu AS sedang pesta sabu.
Hanya saja saat digrebek warga ternyata Briptu AS yang bertugas sebagai Banit Sabhara Polsek Silau Kahean dan beberapa pria itu berhasil melarikan diri atau kabur. Namun di Poskamling Pane Raya Ujung, Briptu AS diamankan Pangulu dan warga. Tidak lama kemudian Kanit Reskrim PolsekRaya Kahean IPDA Rudi Junaidi datang mengamankan Briptu AS dengan memboyong ke Mako Polsek Raya Kahean.
Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH kepada wartawan, Jumat (23/10/2020) malam membenarkan penangkapan Briptu AS yang terlibat penyalahgunaan sabu tersebut. ”Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK.
Kapolres menegaskan penindakan tegas itu sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Sebagaimana pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut, demikian pihaknya juga tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun.
”Kapolda sudah tegas. Kita pun disini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat. Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,”tegas Mantan Kapolres Tobasa itu mengakhiri.
Kasi Propam IPTU Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumut sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean. ”Anggota itu (Briptu AS)kita tahan kok,” ujarnya.
Alwan menambahkan Briptu AS diamankan dan dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi Narkoba dan selanjutnya akan di proses melalui Pasal 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo Pasal 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.
Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu, Alwan menegaskan nantinya akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada padanya pada saat itu tidak menemukan barang bukti Sabu atau Narkotika jenis lainya. Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






