PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan penganiayaan sesama pedagang Taman Bunga dengan problem solving, pada Minggu (31/5/2026) pagi sekira pukul : 08.30 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH dalam laporannya bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Taman Bunga Jalan W.R. wSupratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Minggu (31/5/2026) pagi sekira pukul : 08.30 Wib yang disebabkan perebutan lapak berdagang.
Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan Pihak II inisial NS (57) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap Pihak I inisial RS (52) warga yang sama.
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dengan menuangkan poin point yang disepakati bersama dalam surat pernyataan bermaterai termasuk kedua belah pihak pihak tidak saling menuntut proses hukum dikemudian hari.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Raja. (JX)






