SIMALUNGUN
Rahman Hutabarat alias Liwo (39) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, KotamadyaTebing Tinggi diduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun setelah adanya pengakuan Mino Suprianto alias Mino (35) seorang kurir Asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya Bah Damar, Dusun II, Kecamatan Dolok Merawan, Rabu (7/10/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Mino yang sering memakai dan mengedarkan sabu di Latek N-27, Perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor (bruto) 0,54 gram, 12 buah plastik klip kosong, 1 unit HP warna hitam dan 2 lembar sobekan plastik warna biru.
Diinterogasi, Pelaku Mino mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari Rahman Hutabarat alias Liwo di Halaman Hotel Safari Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Tepat sekira pukul 23.00 Wib sesuai pengakuan Pelaku Mino, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Liwo di Halaman Hotel Safari tersebut dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram, 1 unit HP merk Samsung dan 2 lembar sobekan plastik warna hitam. Lalu kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, Mino Suprianto alias Mino dan Rahman Hutabarat alias Liwo sudah ditahan untuk diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






