SIMAUNGUN
Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH lagi lagi membuahkan hasil. Kali ini, hari Kamis (13/11/2020) kurir narkotika jenis shabu Irwansyah alias Iwan (24) warga Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan pengedar asal Kabupaten Batubara bernama Yudi diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (12/1/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (13/1/2020) mengatakan awalnya hari Kamis(12/11/2020) Tim Opsnal Satres Narkoba atas adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten berhasil meringkus Pelaku Irwansyah alias Iwandi saat duduk duduk didapur rumahnya di Huta VI Pasar Pagi Nagori Parlanaan.

Dari Pelaku akrab dipanggil Iwan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto seberat 1,24 gram, 1 buah kaca pirex dan 1 unit Handphone (HP) merek Nokia warna Hitam. “Diinterogasi, Pelaku Irwansyah alias Iwan mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Yudi warga Kabupaten Batubara,”ujar Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menambahkan adanya pengakuan itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Pelaku Yudi. Pada sore harinya sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Yudi di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan mengakui memberikan shabu kepada Pelaku Iwan.
“Kedua Pelaku, Irwansyah alias Iwan dan Yudi serta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saya menghimbau kepada masyarakat tidak main-main dengan Aplikasi Horas Paten, karena tidak sedikit laporan yang diterima fiktif, ditelpon gak aktif, di sms gak balas. Kan kasihan rekan-rekan kita yang melaksanakan piket di Command Center Horas Paten,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






