SIMALUNGUN
Ref alias Refi (34) dan AH alias Amir (26) Pengedar serta kurir narkotika jenis shabu didaerah Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (23/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Awalnya sore itu atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPTU V.J Purba dan Kanit II IPTU Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku AH alias Amir di Jalan teratai, Blok 6, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,73 gram.
Diinterogasi, Pelaku Amir diketahui warga Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengakui Shabu itu milik teman sekampungnya, Ref alias Refi yang disuruh diantarkannya kepada pembeli dengan diberi upah memakai narkotika jenis shabu.
Mendengar itu Kedua Kanit Idik itu langsung melakukan pengembangan. Selang 30 menit kemudian tepatnya pukul 14.30 Wib Pelaku Refi dirumahnya. Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti berhubungan narkoba tetapi Pelaku Ref mengakui yang menyuruh Pelaku Amir untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seseorang untuk dijual.
“Kedua Pelaku, Ref alias Refi dan AH alias Amir sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






