SIMALUNGUN
Adanya Aplikasi Horas Paten yang dibuat Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH untuk menerima informasi dari wargan membuahkan hasil. Tepat hari Kamis (5/11/2020) malam sekira pukul 23.00.Wib, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020) siang mengatakan kedua pengedar sabu itu, RS alias Durus (30) warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan DC Alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan kedunya ditangkap didepan rumah Pelaku RS di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Awalnya warga memberikan informasi melalui Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan atau menghidupkan menu Tombol Panic atau Panic Botton dengan menyalakan atau menekan Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Pesan informasi itu pun diteruskan ke nomor Handphone (Hp) Kapolres Simalungun dan para Pejabat Utama (PJU) dan personil seluruh jajaran Satres Narkoba. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono melakukan penyedikan dan pengintaian.
Sekira pukul 21.00 Wib Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku RS sedang duduk duduk di teras rumah nya di Kampung Bukit Kataran. Setelah rumahnya di geledah ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,96 gram, 1 kotak kecil bewarna putih didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 kotak warna hijau dan 1 unit HP Samsung warna putih.
Diinterogasi, Pelaku RS atau akrab dipanggil Durus itu mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku DC alias Yadi. Tim Opsnal Satres Narkoba pun melakukan pengembangan pencarian Pelaku Yadi. Selang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 Wib Pelaku Yadi datang ke rumah Pelaku Durus yang hendak mengambil uang hasil penjualan sabu tersebut.
Melihat Target Operasi (TO) sudah didepan mata, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung meringkus Pelaku Yadi dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,10 gram, 1 buah kaca pyrex berisi bakaran sabu dengan bruto 1,57 gram, 1 buah kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit HP warna hitam.
Pelaku Yadi mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan juga ada menyerahkan sabu kepada Pelaku Durus. Sabu itu diperolehnya dari seorang laki- laki yang berada didaerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Lalu Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan semua barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, RS alias Durus dan DC alias Yadi sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor :Freddy Siahaan






