SIMALUNGUN
Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH untuk menerima informasi atau laporan dari warga kembali membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika jenis shabu di Sei Langgei, Kelurahan Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun tepatnya Belakang SD Negeri 2 Bandar Masilam berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengatakan kedua pengedar itu, Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII Kelurahan Perdagangan I dan Farid Ilyas Siregar (21) alias Farid warga Pasar Baru Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam.
Dari kedua pengedar itu disita barang bukti 14 plastik klip transparan berisi Shabu dengan berat kotor (bruto) 2,51 gram, 1 unit Handphone (Hp) dan barang bukti lainnya. Diinterogasi kedua pengedar itu mengaku memperoleh Shabu dari seorang laki laki yang juga berdomisili diwilayah Kecamatan Bandar Masilam. “Kedua pengedar Shabu itu sudah meresahkan warga Sei Langgei sehingga diberikan informasi melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Pak Kapolres Simalungun. Kedua pengedar itu diringkus sedang duduk duduk disebuah gubuk,”ujar Lukman.
Lukman menjelaskan Aplikasi Horas Paten bisa di download di Hp berbasis Android. Dengan meng-klik aplikasi ini, polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun tidak sedikit laporan fiktif yang dilakukan masyarakat, atau sekedar mencoba aplikasi, ketika dihubungi personil piket aplikasi tersebut ternyata nomor kontak dari masyarakat tersebut ada yang tidak aktif sama sekali. Kemudian nomor yang aktif hanya memberi penjelasan masih mencoba-coba aplikasi Horas Paten tersebut.
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan Aplikasi Horas Paten ini, gunakanlah sebagaimana peruntukannya, karena kami hadir atau Polisi ada untuk masyarakat,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






