SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH memimpin press release kasus narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narloba selama enam bulan belakangan ini di lapangan apel Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Senin (9/11/2020) pagi.
Dijelaskan Kapolres, kasus narkoba yang diungkap selama 6 bulan tersebut sebanyak 82 kasus dengan 104 orang tersangka. Untuk barang bukti yang disita terdiri narkoba jenis sabu sebanyak 231, 29 gram dan jenis ganja 44,77 gram. Dari 104 orang tersangka itu terdiri 98 orang status pengedar sekaligus pengguna/pemakai dan 6 orang lagi hanya pemakai.
“Diantara para tersangka itu ada 3 orang perempuan dan 3 orang anak dibawah umur yakni 1 orang usia dibawah 15 tahun dan 8 orang berusia diantara 16 hingga 19 tahun,”kata Kapolres.
Kapolres menambahkan dari sekian perkara narkoba yang diungkap tersebut diperoleh dari informasi Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat. “Aplikasi itu saat ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba,”kata AKBP Agus Waluyo mengakhari sembari menegaskan sebahagaian para tersangka sudah dilimpahkan kepihak Kejari Simalungun.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






