TERPIDANA kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mendengar itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pun berang. Ia menilai sikap Ahok tak ubahnya seperti pecundang.
“Ada sikap dari para pecundang untuk membebaskan Ahok, sang penista agama dari hukuman melalui PK di MA,” kata Rizieq dalam pesannya yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Rabu (21/2).
Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok dalam mengajukan PK sudah melanggar aturan. Sebab, ada beberapa hal yang justru diabaikan. “Dalam aturan sudah jelas bahwa suatu kasus yang tak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tak boleh diajukan PK ke MA,” tegasnya.
Dalam proses hukum yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ia mengaku sangat ingat jika Ahok tak pernah melayangkan proses banding. Oleh karenanya, upaya PK yang saat ini sudah dijadwalkan sidangnya sudah sepatutnya ditolak.
“Sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib ditolak demi tegaknya hukum,” tandas Rizieq.
Namun, ternyata pernyataan Rizieq terdengar oleh kubu Ahok. Mereka menanggapi sinis adanya tudingan dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bahwa Ahok adalah pecundang karena mengajukan upaya peninjauan kembali atas vonisnya.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukut menganggap, tudingan Rizieq ‘lucu’. Menurutnya, PK adalah upaya yang disediakan oleh hukum dan dia sudah diizinkan untuk mengikuti upaya ini.
“Sebenarnya siapa yang pecundang di sini, yang ikut aturan atau yang enggak ikut aturan,” kata Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Rizieq sendiri kini masih berada di luar negeri. Padahal, dia tengah tersangkut banyak kasus. “Masak kami yang mengikuti aturan dibilang pecundang. Kalau yang enggak mengikuti aturan ya bisa dibilang pecundang,” kata dia.
Discussion about this post