KARO II
Personel Tim Unit I Sat Resnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap empat orang pemuda dalam operasi yang dilakukan, Rabu (8/4/2026) dini hari.
Hasilnya empat orang diamankan, yakni ; FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22).
Saat itu personel mengerebek rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H dalam siaran medianya, Sabtu (18/4) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.
“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ROM)






