SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa meringkus seorang supir, Sahputra alias Nanang (37) warga Kampung Tenga Simpang Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, Minggu (`8/10/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Nanang itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Nanang memiliki narkotika jenis sabu yang baru dibelinya. Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat memperintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan Penyelidikan.
Selanjutnya hari Minggu (`8/10/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku Nanang dirumahnya yang terletak di Kampung Tenga Simpang Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket plastik kecil tembus pandang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Diinterogasi, Pelaku Nanang mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Nanang diboyong Tim Opsnal Unit Reskrim ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Pelaku Shaputra alias Nanang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lalu akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






