TANJUNGBALAI II
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Teluk Nibung. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi ketentuan keimigrasian sekaligus mencegah keberangkatan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pelintas.
Dalam periode 2025 hingga Agustus 2026, petugas Imigrasi di TPI Teluk Nibung mencatat sebanyak 182 penolakan keberangkatan berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian.
Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, di antaranya keterangan yang tidak jelas atau tidak konsisten terkait tujuan perjalanan serta adanya dugaan bahwa pelintas merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural.
# Bukan Sekadar Pemeriksaan Dokumen
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak hanya memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap tujuan dan maksud keberangkatan serta kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh pelintas.
Kondisi tersebut menjadi penting terutama bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat menempatkan calon pekerja migran pada berbagai risiko, termasuk eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.
Oleh karena itu, ketika ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas dapat melakukan penolakan keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
# Pemeriksaan sebagai Upaya Pencegahan
Sebanyak 182 penolakan keberangkatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di TPI Teluk Nibung.
Penolakan dilakukan secara selektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukan semata-mata karena seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap keputusan didasarkan pada kondisi dan ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan keimigrasian.
Melalui pemeriksaan tersebut, Kanim TBA turut mengambil peran dalam mencegah masyarakat melakukan perjalanan dalam kondisi yang berpotensi membahayakan diri mereka, khususnya ketika terdapat indikasi keberangkatan sebagai CPMI Nonprosedural.
# Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Gelora Adil Ginting dikonfirmasi Sabtu (10/10/2026) menyampaikan bahwa pemeriksaan keimigrasian merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Pemeriksaan di TPI bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanan. Petugas juga perlu memastikan tujuan perjalanan dan keterangan yang disampaikan oleh pelintas sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketika ditemukan indikasi yang tidak sesuai atau berisiko, kami mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gelora Adil Ginting.
la menambahkan bahwa pencegahan keberangkatan CPMI Nonprosedural membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan. Pemeriksaan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat dalam kondisi yang dapat merugikan atau membahayakan dirinya,” tambahnya.
“Kanim TBA akan terus memperkuat pemeriksaan dan pengawasan di TPI Teluk Nibung, termasuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah keberangkatan berisiko dan melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana perdagangan orang serta praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” Ucapnya mengakhiri. (TF)






