MEDAN II
Polisi menangkap Irwadi alias Adi (44), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Dalam aksinya, pelaku mengaku bertugas membantu mengangkat jerjak pintu ke becak yang digunakan komplotannya.
Akibat kejadian tersebut, korban Helmi Idris (67), warga Kecamatan Medan Timur, mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH menyampaikan penangkapan tersebut kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Polisi mengamankan Adi di Jalan Harimau, Medan, setelah menerima informasi mengenai keberadaannya pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Rumah di Jalan Madong Lubis tersebut diketahui telah kosong selama kurang lebih tiga tahun dan dipasangi pamflet dijual. Karena rumah itu tidak berpenghuni, korban biasanya datang untuk memeriksa kondisinya sekitar dua minggu sekali.
Saat melakukan pengecekan pada 23 Juli 2026, korban mendapati rumah tersebut telah dibongkar dan sejumlah barang dilaporkan hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
Dalam pemeriksaan awal, Adi menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada pagi menjelang subuh.
Pelaku mengaku berperan membantu mengangkat jerjak pintu dan meletakkannya ke atas becak yang kemudian dibawa rekan-rekannya.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya yang disebut bernama Adil dan Fauzi.
Dari hasil kejahatan itu, Adi mengaku hanya memperoleh bagian sebesar Rp50 ribu. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Dan kini pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ROM)






