PAKPAKBARAT II
Ayah ” badau ” berinisial AB (38) yang tinggal di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, tega mencabuli anak kandungnya, ZAPB (11). Aksi bejat AB dilakukan di kediamannya.
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho melalui Ps Kasat Reskrim, Iptu Charles Manurung menjelaskan, kasus pencabulan itu dilaporkan Susi (32) sang ibu.
Pelapor menyebut, terduga pelaku mencabuli korban pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Korban mengaku kepada pelapor, kelaminnya sakit karena digagahi orang tua kandungnya saat tidur.
Dan peristiwa itu dilakukan saat anak sedang tertidur, dan digagahi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Mendengar pengakuan polos anaknya itu, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat,” kata Pebriandi Haloho, Kamis (22/5/2025) dalam keterangan kepada media.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AB di rumahnya, Rabu (21/5/2025) malam.
“Terduga AB dirinya tak bisa menampik, mengakui semua perbuatannya dan benar telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya,” sebutnya.
Selanjutnya, AB digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ROM)