NIAS II
Seorang anak di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, berinisial DJDH (26) tega memukul ayahnya inisial FH (59) menggunakan kayu karet hingga tewas, karena kesal disuruh ke kebun untuk mengumpulkan getah karet.
Kapolres Nias, AKBP Agung SDC menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Awalnya, korban meminta anaknya (Pelaku) untuk mengumpulkan karet di kebun. Tapi, sang anak tak diterima hingga memicu pertengkaran. Pelaku yang gelap mata nekat menganiaya ayahnya tersebut.
“Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan telinga,” jelas Kapolres Nias dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Usai melakukan penganiayaan, sambung Kapolres, pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi dan mengakui perbuatannya.
Saksi kemudian menuju lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan rumah. Kejadian tersebut dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar (VER) terhadap jenazah korban sebelum dibawa ke Puskesmas.
Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian diserahkan untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan.
Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” katanya.
Dari hasil penyidikan, motif tersangka karena kesal dan tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet oleh orangtuanya.
“Bahkan, dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka DJDH dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta. (ROM)