TANJUNG BALAI II
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai gerak cepat tanggapi informasi masyarakat dengan menangkap pengedar narkotika jenis shabu berinisial DS Alias D (38) warga Jl. Arwana Lk. II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (25/3/24) malam sekitar pukul 21.15 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) mengatakan pelaku DS alias D ditangkap di Jl. pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi melalui pesan Whatsapp (WA) tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Pancing.
Selanjutnya diperintahkannya Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan masyarakat tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli dengan memesan shabu seharga Rp. 100.000 kepada DS Alias D sesuai diinformasikan masyarakat itu.
Senin (25/3/24) malam sekitar pukul 21.15 Wib pelaku DS alias D pun sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Pancing. Melihat target sudah di depan mata, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap DS alias D dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dan uang Rp. 150.000, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika Jenis shabu, 1 buah kotak rokok merek CLUB X yang didalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merek samsung warna putih, 1 unit HP merek Vivo warna biru.
Diintrogasi DS alias D mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, W tidak ditemukan dirumahnya.
“Pelaku DS alias D beserta barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas AKP R Silalahi. (TF)






