SIMALUNGUN II
Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Panribuan, Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan cara penembakan menggunakan senapang angin, JA alias Pak Napta (42) warga Dusun Sagala Dolok Nagori Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada Kamis malam (8/10/2026) sekira pukul 23.00 Wib,
Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik SH melalui Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman mengatakan kejadian tersebut di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sabtu malam (3/10/2026) sekira pukul 22.30 WIB
Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan meskipun tidak tidak duduk berlainan meja. Tiba tiba pelaku menggangap lirik lagu yang dinyanyikan korban bersama temannya kurang sopan.
Ketika kembali dari kamar mandi, pelaku menanyakan maksud dari lirik lagu yang nyanyika korban tersbeut. Namun pertanyaan pelaku tersebut memicu perdebatan yang kemudian berubah menjadi perkelahian fisik dengan korban.
Warga yang di warung tuak itu memisahkan keduanya. Tapi perselisihan tersebut ternyata tidak berakhir disitu. Saat keduanya pulang melalui jalan yang sama menuju rumah mereka, keduaya kembali terjadi kontak fisik tapi dipisahkan teman teman mereka.
Saat pelaku sampai di rumahnya, korban kembali datang dan menantang pelaku di depan rumah, bahkan menggedor-gedor pintu rumah pelaku. Mencapai puncak kemarahannya, pelaku mengambil senapan angin miliknya dan mengarahkannya kepada korban hingga mengenai dada korban. Setelah menembak korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu dan dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis atas luka serius yang dideritanya.
Tidak terima kejadian itu, esok harinya, Minggu (4/10/2026) isteri korban, Nelly Rosmawati br. Manullang melaporkan kejadian ke Mako Polsek Dolok Panribuan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B / 19 / X / 2026 / SPKT / SIMAL / SEK-DOLOK PANRIBUAN.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu malam (8/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan turut mengamankan barang bukti 1 pucuk senapan angin warna hitam merek Braja Musti yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Diinterogasi pelaku JA mengakui perbuatannya menembak korban tanpa membidik presisi, namun peluru senapan angin tersebut mengenai dada korban. Adanya pengakuannya itu pelaku beserta diamankan ke Mako Polsek Dolok Panribuan.
“Hingga saat ini Pelaku JA sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Sugeng. (JX)






